Hukum Kotoran Kucing
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Afwan tanya, najiskah kotoran kucing?
Dari: Amatulloh Indunisiyah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kucing termasuk binatang yang suci. Suci badannya dan suci liurnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.”
Aisyah menambahkan,
قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh.
Sementara kencingnya dan kotorannya, mayoritas ulama berpendapat statusnya najis.
Sumber: Islamweb.net
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Shalat Untuk Ibu Menyusui, Pacar Mekah, Kebencian Menurut Al Quran, Keluar Cairan Kuning Setelah Masa Nifas, Hadits Idul Fitri, Sholawat Annabi Shollu Alaih